Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :
- Hak Cipta
- Merek Dagang
- Paten
- Desain Produk Industri
- Indikasi Geografi
- Layout Desain
- Perlindungan informasi yg dirahasiakan
(sumber : Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA, ERLANGGA)
Yg mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu. Saya sendiri gak memungkiri bahwa kebiasaan meng-copy ini jg sering saya pakai, lebih murah biayanya drpd harus beli software aslinya. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi.
Jadi apa yg harus kita lakukan dalam menyikapi hal ini?
Tetap mengikuti peraturan Undang2 yg berlaku walaupun harus merogoh kocek yg mahal, atau kita tetap membiasakan kebiasaan menjiplak, membajak, meng-copy yg hnya perlu biaya murah.
Ada satu contoh masalah yg saya alami sendiri, saya mohon pendapat teman2…..
“Bila tmn kita melakukan prbuatan modifikasi program hasil ciptaan kita yg bernilai tinggi yg merupakan hasil belajar kita selama bertahun2, atau mereka memakai program yg telah kita buat untuk menyelesaikan Tugas Akhir kita, dan mereka mengakui bhwa itu hasil karya mereka sendiri. Gimana anda menyikapinya? Dan sanksi apa yg hrs kita berikan kepada mereka?”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar