Sabtu, 26 Maret 2011

BAB5

Sistem Peradilan Nasional
1. Pengertian
Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan
nasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan
maupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian
rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.
 
Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan hukum bilamana komponen
komponen sistemnya berfungsi dengan baik. Komponen komponen itu antara
lain:
a.Materi hukum materil dan hukum acara (hukum formil)Hukum
materil adalah berisi himpunan peraturan yang mengatur kepentingan
kepentingan dan hubungan hubungan yang berwujud perintahataupun
larangan larangan. Hukum acara adalah himpunan peraturan yang
memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil;
dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai cara
cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara
hakim memberi putusan.
b.Prosedural, yaitu prosespenyeledikan/ penyidikan, penuntunan, dan
pemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili).
Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan
penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tidaknya
pelanggaran hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya.
Penununtutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara ke pengadilan yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
ditentukan undang undang dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
c.Budaya hukum para pihak yang berkait dalam proses peradilan yaitu
penyelidik/ penyidik; penuntut umum; hakim; para pencari adilan baik
korban, tersangka/ terdakwa ataupun penasihat hukum.
d.Hirarki kelembagaan peradilan merupakan susuna lembaga peradilan
yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan
lingkungan peradilan masing masing.
2. Kekuasaan yang MerdekA
 Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Untuk menjamin terwujudnya kekuasaan yang merdeka itu, maka pasal 24 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah KonstitMelalui  perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut tela diletakan kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan finansial berada di bawah satu atap
kekuasaan Mahkamah Agung.
3. Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
a.Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.
Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris
MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa
orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya
paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala
badan.
b.Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota,
seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi
harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak
tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
c.Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan
dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau
pengaruh kekuasaan lain.
Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi
Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang
merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang
merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis
hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
d.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan
Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi.
1)Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman
dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di
Ibukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukum
mencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
2)Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman
dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di
ibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah
Propinsi.
e.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
1)Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam
lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya
atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau
kabupaten.
2)Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat
Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota
prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
f.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
1)Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa dan
memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1
orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1
orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang
Panitera.
2)Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untuk
memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama
adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang
dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1
orang Panitera.
3)Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk
memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjatapada tingkat banding adalah 1 orang
Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang
Panitera.
 
4)Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untuk
memeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orang
Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang
keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang
Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
g.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
1)Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat
pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan
terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua.
2)Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenag:
(a) mkemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara
di tingkat banding; (b) memeriksa dan memutuskan mengadili
antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah
hukumnya; (c) memriksa , memutus, dan menyelesaikan di
tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar